wisedameapp.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2 Januari 2025) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari Yogyakarta yang menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan mempelajari putusan MK secara mendalam. “Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya. Tapi di lain sisi nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut, karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Supratman.

Supratman juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kapan mulai berlakunya putusan tersebut. “Karena itu, nanti pemerintah termasuk kami kementerian hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara pemilu. Karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan pemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU-nya, nah itu semua akan diselaraskan,” lanjutnya.

Putusan MK ini dianggap akan membawa dampak signifikan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi ambang batas minimal persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Namun, keputusan ini juga diprediksi akan menimbulkan kerumitan baru dalam sistem pemilu presiden. Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyatakan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini merupakan langkah positif bagi publik, namun perlu dicari solusi supaya kerumitan-kerumitan tidak terjadi akibat ekses dari penghapusan itu. “Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini merupakan langkah positif bagi publik namun perlu dicari solusinya supaya kerumitan-kerumitan tidak terjadi akibat ekses dari penghapusan itu,” kata Ali.

Menkumham juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat agen sbobet (DPR) dalam mengimplementasikan putusan MK ini. “Karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan pemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU-nya, nah itu semua akan diselaraskan,” ujar Supratman.

Putusan MK yang menghapus presidential threshold dianggap sebagai langkah progresif dalam demokrasi Indonesia. Namun, implementasi putusan ini memerlukan kajian mendalam dan koordinasi antara pemerintah, KPU, dan DPR untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan kerumitan baru dalam sistem pemilu presiden. Pemerintah, melalui kementerian hukum, akan terus mempelajari dan menghormati putusan MK ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

By admin