ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-diadili-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus

wisedameapp – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara terkait kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa setelah pelimpahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rachmat slot kamboja ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur2. Meirizka diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya, Ronald Tannur.

ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-diadili-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus

Dalam kasus ini, Meirizka bersepakat dengan Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Meirizka menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan, dan Lisa menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga putusan.

Setelah pelimpahan ini, persidangan untuk pembacaan dakwaan baik Meirizka maupun Lisa akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat4. Keduanya akan didakwa dengan Pasal 6 Ayat (1) subsider Pasal 5 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dengan pelimpahan ini, artinya ibu dan pengacara Ronald Tannur akan segera diadili. Harli menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) akan mulai menyusun surat dakwaan.

By admin